Pendaftaran pakan dapat dilakukan oleh setiap orang/badan usaha dengan melengkapi persyaratan administrasi dan pesyratan teknis.
Persyaratan Pendaftaran:
- Persyaratan administrasi meliputi:
- Foto copy akte pendirian perusahaan dan perubahannya yang berbadan hukum;
- Foto copy angka pengenal impor/angka pengenal impor terbatas (bagi importir);
- Foto copy Surat Izin Usaha Perdagangan/Tanda Daftar Usaha Perdagangan;
- Foto copy Surat Keterangan Domisili;
- Foto copy KTP;
- Foto copy NPWP.
- Persyaratan teknis meliputi:
- Nama dagang/merk, jenis pakan dan kode pakan serta penggunaanya;
- Jenis bahan pakan dan prosentase dalam formula pakan;
- Campuran pelengkap pakan dan imbuhan pakan yang digunakan;
- Bahan, ukuran dan volume kemasan;
- Surat Keterangan mengenal bahan pakan yang dipergunakan untuk menyusun formula pakan tidak terkontaminasi oleh zat yang dapat membahayakan bagi kesehatan manusia, hewan dan lingkungan;
- Melampirkan contoh/konsep label pakan;
- Surat rekomendasi dari Dinas Peternakan/yang membidangi fungsi peternakan provinsi.
- Selain persyaratan teknis harus memenuhi pula persyaratan sebagai berikut:
- Untuk pakan unggas dan non ruminansia (babi), tidak diperbolehkan menggunakan urea/nitrogen yang bukan protein sebagai campuran dalam formulasi pakannya;
- Untuk pakan konsentrat ternak ruminansia tidak diperbolehkan menggunakan bahan baku pakan asal hewan ruminansia seperti tepung daging dan tulang (meat bone meal)
Tata Cara Pendaftaran
- Permohonan pendaftaran
- Pengujian
- Pemberian nomor pendaftaran pakan